SURABAYA, iNews.id - Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dituntut untuk selalu dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Salah satu prinsip yang dianut adalah kehati-kehatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik.
Untuk memastikan hal tersebut, dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada tahun 2015 oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai upaya meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi, atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Agar memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJamsostek adalah dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dengan berhasil mendapatkan ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat membantu BPJamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BPJamsostek.
Sertifikasi yang dilakukan oleh BPJamsostek ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait