Fenomena Kotak Kosong di Pilkada, Tanda Kemunduran Demokrasi?

Ali Masduki
Lima Daerah di Jawa Timur Diisi Paslon Tunggal dalam Pilkada 2024. Foto: Ilustrasi/iNews.ID

Namun, Hari juga menegaskan bahwa kotak kosong tidak bisa dimaknai sebagai bentuk protes politik dari masyarakat. Menurutnya, masalah ini timbul karena kesalahan asumsi dalam pembentukan undang-undang pemilu. 

“Pembuat undang-undang mengasumsikan bahwa semakin serentak pemilu dilakukan, semakin baik. Namun, yang sebenarnya diperlukan adalah pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah,” katanya.

Sebagai pengamat politik, Hari menyarankan agar regulasi terkait pelaksanaan pemilu diatur kembali. 

"Pemilu nasional dan pemilu daerah sebaiknya tidak dilakukan bersamaan. Jika pemilu nasional, misalnya, dilakukan di tahun 2024, maka pemilu daerah idealnya dilaksanakan dua tahun setelahnya," ujarnya.

Dengan pemisahan jadwal ini, Hari berharap partai politik dan calon pemimpin daerah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat meningkat dan fenomena calon tunggal dan kotak kosong akan berkurang.
 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network