SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kota Surabaya kembali dikejutkan oleh maraknya praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di sejumlah lokasi. Dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, seorang muncikari berinisial MO (30), perempuan asal Kabupaten Jember, berhasil ditangkap.
Modus operandi yang digunakan tersangka cukup cerdik. MO memasarkan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Gubeng, menarik pelanggan dengan iming-iming layanan seksual di dalam room karaoke.
“Setiap transaksi, MO menerima tips atau upah dari tamu,” ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Selasa (1/10/2024).
Penyidikan ini bermula pada Rabu (18/9/2024) saat Tim Unit III Subdit IV Renakta menerima laporan dari masyarakat tentang adanya karaoke di Gubeng yang menawarkan layanan seksual. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, polisi melakukan pemeriksaan di setiap room karaoke. Hasilnya, di room nomor 12, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial IS (40), warga Surabaya, dan pemandu lagu berinisial J (25), asal Majalengka, dalam kondisi telanjang, diduga baru saja menyelesaikan hubungan seksual.
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,9 juta, struk pembayaran, selembar tisu bekas pakai, dua celana dalam, satu bra, dan sebuah handphone. MO kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP, menambah catatan hitam bagi praktik prostitusi di Kota Pahlawan ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait