SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mungkin belum banyak yang tahu, tetapi Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah lembaga yang memiliki sejarah panjang dan tugas penting dalam urusan hukum di Indonesia. Berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta dikelola oleh Kantor Wilayah (Kanwil), BHP telah berkiprah selama 400 tahun, sejak masa penjajahan Belanda, tepatnya sejak 1 Oktober 1624.
Saat ini, BHP hanya terdapat di lima kota besar di Indonesia, yaitu Surabaya, Jakarta, Makassar, Semarang, dan Medan. Dengan wilayah kerja yang terbatas, tak heran jika masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan tugas dan fungsi penting lembaga ini.
"Silahkan manfaatkan pelayanan Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk layanan keperdataan yang lebih baik dan terpercaya," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
BHP memiliki peran vital dalam mengelola berbagai aspek hukum terkait harta peninggalan. Untuk BHP Surabaya, misalnya, cakupan wilayah kerjanya meliputi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dengan tanggung jawab yang besar, BHP bertugas membantu masyarakat dalam berbagai urusan hukum yang rumit terkait warisan dan pengelolaan harta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021, BHP bertindak sebagai wakil dan pengurus kepentingan hukum, termasuk menjalankan putusan pengadilan terkait harta peninggalan. Lalu, apa saja tugas spesifik dari BHP?
Berikut Tugas Utama Balai Harta Peninggalan:
1. Pengurusan Perwalian dan Pengampuan: BHP menangani perwalian dan pengampuan bagi mereka yang tidak mampu mengelola harta mereka sendiri, termasuk harta orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) serta harta peninggalan yang tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap).
2. Pengelolaan Wasiat: Dari pendaftaran wasiat hingga pembacaan surat wasiat rahasia, BHP memainkan peran penting dalam menjaga amanah dan kepercayaan para pewaris.
3. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW): Sebagai lembaga yang berwenang, BHP membantu menyusun dan mengesahkan dokumen penting yang menentukan siapa yang berhak atas suatu warisan.
4. Kurator dalam Kepailitan: Dalam situasi perusahaan bangkrut, BHP bertindak sebagai kurator yang bertugas mengurus proses pemberesan dan likuidasi perusahaan tersebut.
5. Penyelesaian Uang Pihak Ketiga (UPK): BHP juga terlibat dalam penyelesaian dan pengelolaan uang milik pihak ketiga yang belum diselesaikan.
Dengan usia kelembagaan yang sudah mencapai empat abad, BHP terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, meskipun masih banyak yang belum mengenal perannya.
Masyarakat perlu lebih mengenal lembaga ini, karena di balik proses hukum yang mungkin tampak rumit, BHP hadir sebagai penjaga ketertiban dan kepastian hukum, khususnya terkait warisan dan pengelolaan harta peninggalan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait