400 Tahun BHP, Menguak Pentingnya Wasiat dalam Hukum Waris Indonesia, Bisa Hindari Konflik

Arif Ardliyanto
Hukum Waris Indonesia Bisa Hindari Konflik di masyarakat. Foto iNewsSurabaya/dok kemenkumham jatim

PASURUAN, iNewsSurabaya.id - Balai Harta Peninggalan (BHP) merayakan usianya yang ke-400 dengan semangat baru dalam mensosialisasikan perannya kepada masyarakat. Acara sosialisasi yang diadakan oleh BHP Surabaya Kemenkumham Jatim di Ascent Premier Hotel, Pasuruan, hari Selasa (17/7), mengangkat tema “Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris.”

Menurut Permenkumham No. 7 Tahun 2021, BHP memiliki delapan tugas utama, termasuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang kini mencakup seluruh warga negara Indonesia berdasarkan Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021. 

Hendra Andy Satya Gurning, Kepala BHP Surabaya, menegaskan pentingnya pluralisme dalam hukum waris sebagai karakteristik unik Indonesia.

“Dalam menghadapi potensi konflik, penggunaan wasiat yang sesuai dengan perundang-undangan menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ungkap Hendra Andy.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network