Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko juga mengemukakan hal yang sama. Perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban negara, dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjaminnya.
“Semoga manfaat yang dirasakan Bapak Agung dan keluarganya ini dapat bermanfaat serta kami ingin mengajak kepada masyarakat untur aware dalam perlindungan diri khususnya ketika bekerja,” tutup Guguk.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait