Beda Golput dan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Surabaya?

Trisna Eka Adhitya
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen. Foto iNewsSurabaya/trisna

Lebih jauh, terkait Pilwali Surabaya yang hanya terdapat satu paslon tunggal, masyarakat bukan berarti tidak boleh mengkampanyekan kotak kosong.

“Jika pada calon tunggal, ada dikerahkan petugas kampanye, tim penghubung, dimana nama-nama tim sukses mereka terdaftar di KPU. Namun hal itu tentunya tidak dimiliki oleh kotak kosong. Akan tetapi masyarakat tetap bisa berpartisipasi memeriahkan, mensosialisasikan, mengkampanyekan kotak kosong tersebut”, beber Novli.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network