Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Dilaporkan, PT Hitakara: MA, KY dan KPK Diminta Investigasi Ulang

Vitrianda Hilba Siregar
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSurabaya.id -PT Hitakara mengadukan hakim  Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang juga tersangka suap kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yakni Mangapul dan Heru Hanindyo ke Mahkamah Agung (MA) Komisi Yudisial dan KPK terkait proses PKPU maupun Kepaliitan.

PT Hitakara juga mendesak agar Komisi Yudsial dan KPK dapat memeriksa seluruh Majelis Hakim terkait terkait proses PKPU maupun Kepaliitan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi menanggapi ditangkapnya hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.  Selaras itu, Kejagung RI juga menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun dari pejabat Mahkamah Agung (MA).

Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo  menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan. Mereka berdua juga  yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

“PT Hitakara mengadukan kedua hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo
kepada Mahkamah Agung , Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan serta investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepalitan PT Hitakara,” tegas dia, Senin,(28/10/2024).

Ia menambahkan, PT Hitakara juga meminta, MA,  KY dan KPK untuk memeriksa hakim Mangapul dan Heru Hanindyo terkait  dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada permohonan PKPU PT Hitakara, termasuk Hakim Mangapul dan Heru Hanidyo. 

Hakim Mangapul, kata dia,  anggota majelis hakim yang membebaskan (onslag) Victor S Bahtiar terkait dugaantindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada proses permohonan PKPU PT Hitakara sepekan setelah memebebaska Ronald Tannur.

“Sebagaimana Ronald Tanur diputus bebas pada tanggal 24 Juli 2024 sedangkan putusan onslag Victor Soekarno Bachtiarpada 30 Juli 2024,” beber dia.

Ia menjelaskan, dari  awal proses permohonan PKPU hingga putusanpailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, telah terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan. Hal bertentangan tersebut  mulai dari  penolakan tagihan oleh tim pengurus  dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.

“Untuk itu kami mendukung upaya penyidikan dugaantindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya, dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul, yaitu 4 orang majelis hakim yang ikut mengadili  dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, yaitu majelis hakim Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, Alex Adam Faisal, dan juga termasuk Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum dariVictor S Bachtiar, maupun kuasa hukum Indra Ari Murto, serta Riansyah,” pungkas dia.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network