SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar Senin (28/10/2024). Dalam sidang kali ini jaksa kembali menghadirkan saksi pegawai BPPD Sidoarjo seperti pada sidang pekan sebelumnya.
Ada sekitar 10 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin. Mereka ditanya jaksa seputar pemotongan insentif pajak di kantornya.
Mereka dimintai keterangan secara bergantian, dan menjawab seluruh pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim, dan pengacara terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan pada Gus Muhdlor untuk bertanya atau menanggapi keterangan para saksi.
Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi apakah para pegawai kenal dengan dirinya. "Tahu saya nggak? ada yang punya nomor saya?, ada yang pernah ngomong sama saya?," tanya Gus Muhdlor.
Para saksi pun menjawab secara serempak bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati Muhdlor sebelumnya. Pertanyaan Gus Muhdlor seperti mematahkan anggapan bahwa pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo adalah bukan perintahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait