Fiqi Efendi sendiri didakwa atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp3,15 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton. Namun, Fiqi diduga memanipulasi dana tersebut, sehingga berujung pada kasus hukum yang menjeratnya.
Fiqi ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Oktober 2023, namun sempat buron sebelum akhirnya ditangkap tim khusus (Timsus) Kejari Jombang pada 1 Oktober 2024. Penangkapan tersebut terjadi setelah Fiqi sempat menghilang selama beberapa bulan.
Kasus ini kian memanas dengan munculnya tuduhan keterlibatan jaksa dalam aliran dana, sehingga berpotensi menguak sisi gelap dari pengelolaan dana hibah di tingkat lokal. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari Kejari Jombang serta Kejati Jawa Timur untuk membuktikan adanya atau tidaknya keterlibatan pihak internal dalam kasus ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait