SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengingatkan pentingnya tertib administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warganya. Ketidaksesuaian domisili dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berdampak serius, salah satunya penghentian bantuan sosial (bansos).
Hal ini dialami oleh keluarga Bambang Sasmito (41) dan Tita Riama (38), warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mereka terima harus terhenti pada 2023 karena domisili saat ini tidak sesuai dengan data KTP.
Namun, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Anna Fajrihatin, memastikan bahwa Pemkot Surabaya tetap memberikan berbagai intervensi sosial kepada keluarga ini.
“Meski bantuan PKH dari Kemensos berhenti, intervensi bantuan sosial lainnya dari pemkot tetap berlanjut,” tegas Anna, Senin (18/11/2024).
Anna menjelaskan bahwa bantuan sosial tidak selalu berupa uang. Pemkot Surabaya memberikan dukungan berupa barang dan layanan, terutama kepada keluarga Bambang dan Tita yang memiliki empat anak dengan disabilitas. Contohnya, sejak 2022, keluarga ini telah menerima kursi roda standar dan adaptif, serta bantuan kesehatan dari Puskesmas dan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Dari Kampung Madani, keluarga ini juga rutin menerima sembako, termasuk beras, telur, dan ayam setiap bulan,” ungkap Anna.
Bantuan ini menunjukkan bahwa pemkot tidak pernah mengabaikan kebutuhan warganya, meskipun ada kendala Adminduk.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait