LPS Cairkan Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank Surabaya, Ini Cara Klaim dan Jadwalnya

Arif Ardliyanto
LPS mulai membayar 88 persen rekening nasabah BPR Prima Master Bank Surabaya. Simak syarat pencairan klaim, jadwal tahap berikutnya, dan imbauan resmi agar terhindar dari penipuan. Foto ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Harapan ribuan nasabah akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah izin usaha BPR Prima Master Bank dicabut pada 27 Januari 2026, proses pencairan dana kini resmi berjalan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama telah diumumkan sejak 2 Februari 2026. Pada tahap awal ini, sebanyak 88 persen rekening dari total 3.587 rekening dinyatakan layak bayar.

Bagi banyak nasabah, kabar ini menjadi angin segar setelah sempat dihantui kecemasan terkait nasib tabungan mereka.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa lembaganya menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Ada dua agenda utama yang kini dikerjakan: Proses likuidasi bank yang dicabut izin usahanya dan Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah

“Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network