Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Bos Restoran Korea di Surabaya Siap Hadapi Proses Hukum

Lukman Hakim
Penasihat hukum, SSY, Ben Hadjon (tengah). (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang karyawan restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, berinisial MAD (28), melaporkan pemilik restoran berinisial SSY (64), warga negara Korea Selatan, ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan seksual.

SSY membantah dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap dirinya. Melalui penasihat hukumnya, Ben Hadjon, SSY menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum di Polrestabes Surabaya.

Ben menjelaskan, SSY saat ini berada di Korea Selatan. Menurut keterangan tertulis kliennya, keberangkatan tersebut bermula dari keributan yang terjadi di kediamannya di Surabaya pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah meninggalkan rumah, SSY disebut sempat menginap di sebuah hotel di Surabaya sebelum kemudian berangkat ke Bali melalui jalur darat atas saran seorang rekannya.

SSY kemudian sempat kembali ke Surabaya selama sekitar dua hari sebelum kembali ke Bali. Saat berada di Bali, ia mendapat kabar bahwa ibu mertuanya di Korea Selatan sedang sakit parah. SSY kemudian memutuskan kembali ke Korea Selatan. Ben menyebut ibu mertua SSY kemudian meninggal dunia.

Selain alasan keluarga, kepulangan SSY disebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Ia disebut perlu menjalani pengobatan terkait gangguan kesehatan setelah sebelumnya menjalani operasi paru-paru.

Ben memastikan kliennya akan kembali ke Surabaya setelah menyelesaikan keperluan keluarga dan pengobatan di Korea Selatan. SSY diketahui masih menjalankan usaha rumah makan di Surabaya.

Ben mengatakan SSY siap memberikan keterangan kepada penyidik setelah kembali ke Surabaya. Ia juga disebut akan menyerahkan sejumlah bukti yang dianggap relevan dengan perkara tersebut. Bukti yang disiapkan antara lain cetakan percakapan dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Bukti-bukti tersebut akan kami serahkan kepada penyidik jika klien kami telah tiba di Surabaya dan menjalani proses pemeriksaan,” kata Ben, Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan kepada Ben, SSY menyatakan tidak bersalah dan membantah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Namun, Ben mengatakan keterangan lebih rinci mengenai perkara tersebut akan disampaikan langsung oleh SSY kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan resmi. Ia meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan kasus tersebut.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan polisi apabila merasa dirugikan atau menduga terjadi tindak pidana. Namun, laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan bersalah.

“Secara hukum hanya pengadilan yang dapat menyatakan bahwa seseorang telah bersalah atau melakukan suatu kejahatan. Adanya laporan polisi jangan diartikan bahwa terlapor sudah pasti bersalah,” ujar Ben.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network