SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono menegaskan, Pemprov Jatim menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Saya dari awal sudah menyampaikan bahwa secara hukum silakan berproses sesuai dengan kondisinya. Kita hormati apa yang dilakukan Kejati. Kalau memang dalam proses itu ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, silakan diproses sesuai ketentuan," kata Adhy, Kamis (30/7/2026).
Selain menghormati proses hukum, Pemprov Jatim juga menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah kasus serupa terulang. Salah satunya dengan memperkuat tata kelola organisasi di Dinas ESDM.
Menurut Adhy, saat ini posisi pimpinan Dinas ESDM telah diisi secara definitif. Selanjutnya, Pemprov akan melakukan evaluasi dan rotasi terhadap pejabat di level bawah.
"Yang pertama, pimpinan sudah definitif. Itu yang paling penting. Kemudian dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi dan rotasi pada level di bawahnya," ujarnya.
Pemprov Jatim juga akan memperkuat sistem pelayanan perizinan melalui pengembangan aplikasi berbasis digital guna meminimalkan kontak langsung antara petugas dengan pemohon izin.
Adhy mengakui sistem yang selama ini digunakan sebenarnya sudah berjalan, namun masih memiliki sejumlah celah yang berpotensi disalahgunakan.
"Sebetulnya aplikasi yang lama sudah ada, tetapi masih terdapat celah. Karena itu kami akan meluncurkan sistem yang lebih akuntabel dan meminimalkan pertemuan langsung antara petugas dengan para pemohon izin," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam proses perizinan pemanfaatan air tanah.
Sebelum ED, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan (OS), dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H).
Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Bahkan, penyidik menyebut ED diduga melakukan pungutan langsung kepada empat pemohon izin dengan total Rp145 juta tanpa sepengetahuan AM.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
