get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Sidoarjo Tegaskan SPPG Harus Kantongi PBG

Pemprov Jatim Beri Pendampingan Hukum bagi Tersangka Dugaan Pungli di ESDM

Jum'at, 24 April 2026 | 14:55 WIB
header img
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono. Foto : Lukman Hakim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, mengatakan pihaknya telah menugaskan tim kuasa hukum untuk mendampingi para ASN beserta keluarganya selama proses hukum berlangsung. “Kami menugaskan pengacara untuk mendampingi mereka dan keluarganya. Semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Adhy, Jumat (24/4/2026).

Selain pendampingan hukum, Pemprov Jatim juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja dan standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam proses perizinan di sektor ESDM.

Menurut Adhy, perbaikan sistem saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan penguatan integritas aparatur. “Sistem sudah bagus, tetapi persoalan integritas menjadi hal yang sangat penting. Ini yang akan kami intervensi melalui pembinaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan evaluasi terhadap seluruh SOP yang ada. “Mana yang kurang akan kita perbaiki agar lebih adil dan objektif,” katanya.

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga berupaya menjaga komunikasi dengan para ASN yang tengah menjalani proses hukum, sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

“Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum secara langsung, tetapi memastikan mereka mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang semestinya,” jelas Adhy.

Ia mengakui, kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, khususnya terkait aspek integritas dalam pelayanan publik.

“Tentu ini menjadi evaluasi bagi kami. Ada hal yang perlu diperbaiki dari sisi integritas, dan kami sudah menugaskan Plt untuk melakukan pembinaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Tiga tersangka tersebut yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Para tersangka diduga melakukan praktik pungli dengan modus memperlambat proses perizinan bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang, meskipun persyaratan telah lengkap.

Dalam praktiknya, pungutan bervariasi mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis perizinan yang diajukan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut