Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Jatim Pastikan Tak Ada Korban Meninggal dalam Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Sidoarjo Tegaskan SPPG Harus Kantongi PBG

Jum'at, 24 April 2026 | 14:55 WIB
  • author Andika
Pemkab Sidoarjo Tegaskan SPPG Harus Kantongi PBG
SPPG di Sidoarjo Wajib Punya PBG. Foto : ist.

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan Sidoarjo, Herwindo, saat menjelaskan penerapan aturan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG, termasuk SPPG. Ini penting untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

SPPG merupakan unit pelayanan di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang berfungsi sebagai dapur pusat maupun pusat distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karena memiliki peran strategis dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, keberadaan fasilitas SPPG harus memenuhi standar bangunan serta persyaratan lingkungan yang ketat.

Herwindo menjelaskan, salah satu syarat penting dalam pengajuan PBG adalah kelengkapan dokumen pengelolaan lingkungan yang wajib dipenuhi pengelola SPPG.

Menurutnya, aspek tersebut menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan dampak operasional bangunan terhadap lingkungan sekitar.

“Seluruh persyaratan teknis harus dipenuhi agar bangunan aman digunakan dan operasionalnya tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut