Modus Polisi Gadungan, 41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam Internasional
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026). Mereka didakwa terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan terhadap seluruh terdakwa yang mayoritas merupakan warga negara Tiongkok, Taiwan, dan Jepang.
Dalam dakwaannya, Damang menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam jaringan penipuan yang menggunakan modus rekayasa identitas serta penyebaran informasi elektronik bohong atau menyesatkan.
Salah satu modusnya adalah menyamar sebagai aparat keamanan publik atau polisi di Guangzhou dan Zibo, Tiongkok. Korban kemudian dituduh terlibat dalam pencucian uang dan diarahkan mengunduh aplikasi berbagi layar yang diduga digunakan untuk mengambil alih akses rekening perbankan.
Korban di Tiongkok yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging, dan Wang Lihua mengalami modus serupa. Pelaku menyamar sebagai aparat keamanan publik atau polisi Guangzhou dan Zibo, kemudian menuduh korban terlibat pencucian uang.
“Lalu memaksa korban mengunduh aplikasi berbagi layar seperti Yunshi Remote untuk mengambil alih rekening perbankan korban,” kata Damang saat membacakan dakwaan.
Selain korban di Tiongkok, jaksa juga mengungkap adanya dua korban asal Jepang, yakni Kimura Miho dan Nakamura Noriko. Keduanya disebut awalnya dihubungi pelaku yang menyamar sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile. Korban kemudian dialihkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.
“Korban kemudian diarahkan untuk membeli mata uang kripto Ethereum senilai lebih dari 3,8 juta yen,” ujar Damang.
Sementara itu, tiga korban asal Tiongkok disebut mengalami kerugian dalam jumlah besar. Dalam dakwaan, kerugian Jiang Yonglin tercatat lebih dari 500 ribu yuan, Qiu Daoging sekitar 460 ribu yuan, dan Wang Lihua sekitar 241 ribu yuan.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang pada 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB terkait dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.
Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua perempuan Jepang tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, pada 22 April 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas online scam. Di antaranya bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi, serta seragam kepolisian Tiongkok yang diduga digunakan dalam menjalankan modus penipuan.
Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah ke jaringan yang lebih luas. Salah satunya sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya, yang disebut dihuni 36 WNA, terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam wanita Tiongkok, dan dua warga Taiwan.
Pengejaran selanjutnya meluas ke sejumlah hotel di Surabaya. Polisi disebut mengamankan 19 WNA yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Pada 28 April 2026, petugas juga mengamankan Jun Meou bersama enam pria Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka disebut hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian melacak Wang Kai alias Afung yang disebut bertanggung jawab atas sebuah rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi operasi penipuan online yang dihuni sekitar 20 WNA. Wang Kai kemudian ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali, bersama sembilan WNA lainnya.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal tersebut berkaitan dengan penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu.
Sementara dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran informasi elektronik bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Editor: Arif Ardliyanto