Wacana Reposisi Polri, BEM SI Tekankan Pentingnya Kajian Konstitusi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Muzammil Ihsan, menegaskan bahwa wacana reposisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dikaji berlandaskan konstitusi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan.
Menurut Muzammil, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu muncul seiring dengan kekhawatiran publik terhadap konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu institusi. Saat ini, Polri berada langsung di bawah Presiden, sementara institusi pertahanan seperti TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Diskursus reposisi ini penting untuk dibahas sebagai bagian dari reformasi kepolisian. Namun, langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa,” ujar Muzammil dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (25/1/2026).
Ia menekankan, pembahasan mengenai reposisi Polri harus mempertimbangkan secara serius aspek konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan Polri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut desain besar sistem ketatanegaraan serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.
BEM SI, lanjut Muzammil, memandang diskursus ini sebagai ruang akademik dan demokratis yang perlu dibuka secara luas. Tujuannya bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan memastikan Polri tetap profesional, akuntabel, serta tidak menjadi pusat kekuasaan yang terlalu dominan.
“Yang kami dorong adalah hadirnya kepolisian yang kuat secara fungsi, namun tetap berada dalam koridor demokrasi dan pengawasan sipil,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto