get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jargas Rp2,3 Triliun

Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Tersangka Dugaan Pungli Perizinan, Langsung Ditahan

Jum'at, 17 April 2026 | 10:25 WIB
header img
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono (AM). Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara senyap sejak menerima laporan masyarakat.

“Penyelidikan kami lakukan secara tertutup berdasarkan pengaduan masyarakat. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Menurut Wagiyo, para tersangka diduga melakukan praktik pungli dalam proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Modus yang digunakan adalah memperlambat proses perizinan bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang.

“Jika tidak memberikan uang, izinnya dipersulit atau tidak kunjung keluar meskipun seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” jelasnya.

Dalam praktiknya, untuk percepatan izin pertambangan, pemohon diminta uang berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk izin baru. Sementara itu, untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta, dengan total perizinan bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

“Padahal layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya, kecuali yang masuk dalam PNBP sesuai ketentuan,” tegas Wagiyo.

Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan simpanan di rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Rinciannya, dari tersangka AM diamankan uang tunai dan saldo rekening dengan total ratusan juta rupiah, dari OS sebesar Rp1,64 miliar, serta dari H sekitar Rp229 juta. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perizinan.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Jatim juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan,” kata Wagiyo.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau huruf b.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran asal-usul hasil kejahatan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut