Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SD Asal Boyolali Curi Perhatian NASA, Kini Dapat Beasiswa hingga SMA
Advertisement . Scroll to see content

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak

Jum'at, 24 April 2026 | 09:49 WIB
  • author Lukman Hakim
Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak
Polisi menyita barang bukti BBM bersubsidi. Foto : ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ribuan liter solar tersebut rencananya akan dikirim ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman solar ilegal asal Blora, Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan intensif di area pelabuhan.

“Petugas menemukan ratusan liter solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga kuat akan dikirim ke luar pulau,” ujar Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, saat konferensi pers pada Kamis (23/4/2026).

Saat melakukan penggeledahan terhadap sebuah truk yang hendak menyeberang, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan secara rapi di bagian samping bak kendaraan.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar," tegas mantan Kapolresta Banyuwangi tersebut.

Selain menyita ribuan liter BBM, polisi juga mengamankan satu unit truk pengangkut dan menetapkan seorang pria berinisial NNG sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU secara bertahap.

Pelaku kemudian memanfaatkan barcode kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU. Selanjutnya, pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan mesin pompa dan selang. Kemudian pelaku mengirimkan solar tersebut ke luar daerah untuk memenuhi kebutuhan operasional usaha.

Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan karena menyalahgunakan distribusi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp300 juta.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut