Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SD Asal Boyolali Curi Perhatian NASA, Kini Dapat Beasiswa hingga SMA
Advertisement . Scroll to see content

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak

Jum'at, 24 April 2026 | 09:49 WIB
  • author Lukman Hakim
Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak
Polisi menyita barang bukti BBM bersubsidi. Foto : ist.

Atas perbuatannya, tersangka NNG dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut