Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak
Jum'at, 24 April 2026 | 09:49 WIB
Atas perbuatannya, tersangka NNG dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Editor: Arif Ardliyanto