Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, dari Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Puteranegara Batubara
Tiga kasus PPA-PPO dibongkar Bareskrim, dari kekerasan seksual hingga TPPO. (Foto : Istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tiga perkara tersebut meliputi, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pelatih terhadap korban, kekerasan seksual terhadap lima laki-laki yang diduga dilakukan seorang tokoh agama, serta TPPO dengan modus pengantin pesanan WNI untuk warga negara asing (WNA) asal China.

Pengungkapan perkara disampaikan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Nurul mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menangani tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” kata Nurul.

Kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026, dengan tersangka berinisial HB. 

Tersangka diketahui pernah menjadi pelatih pada periode 2022-2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara saat pertandingan internasional. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa dilakukan pada 13 Juli 2026.

Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa. Tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Peristiwa diduga terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, serta Mesir, dalam rentang 2017 hingga 2025.

Nurul mengatakan tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Korban juga diduga dijanjikan fasilitas untuk melanjutkan pendidikan di Mesir.

Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual. 

“Yakni, pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.

SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, tersangka diketahui telah berada di luar Indonesia. Sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.

Red notice terhadap tersangka diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan tersangka serta mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Faisal Febrianto mengatakan mekanisme Interpol ditempuh karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.

“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” kata Faisal.

Kasus ketiga merupakan dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan. Korban, seorang perempuan WNI, diduga direkrut untuk menikah dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik.

Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Januari 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka. Antara lain, CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban. Kemudian CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan korban.

CA diduga memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus pemberangkatan korban ke Tiongkok. Dari aktivitas tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta.

Sementara CU diduga memperoleh keuntungan Rp5 juta dari perannya sebagai penerjemah sekaligus penghubung.

Korban ditawari kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban juga dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta setiap bulan selama berada di Tiongkok.

Namun, janji tersebut diduga tidak dipenuhi. Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga bagi keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus pengantin pesanan dilakukan dengan menawarkan pernikahan dengan WNA dan iming-iming kehidupan lebih baik.

“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu,” ujar Yolanda.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network