SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Advokat sekaligus pemerhati sosial masyarakat Surabaya, Yakobus Welianto, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan pelanggaran perizinan yang mencuat dalam kasus yang menyeret Gion Spa Surabaya.
Menurut Yakobus, langkah tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan masyarakat, terutama menyusul munculnya dugaan eksploitasi pekerja anak yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Kalau memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam aspek perizinan, tentu menjadi kewenangan Pemkot Surabaya untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian secara menyeluruh. Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban di kemudian hari,” ujar Yakobus, Kamis (11/6/2026).
Ia menilai proses verifikasi identitas tenaga kerja harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan usaha. Menurutnya, pengelola usaha wajib memiliki dan menyimpan dokumen identitas pekerja sebagai bagian dari administrasi serta pengawasan internal.
“Apabila benar ada klaim bahwa pengusaha menjadi korban tindakan agen atau penyalur tenaga kerja, maka perlu ditelusuri bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan. Dokumen identitas pekerja seharusnya diperiksa dan disimpan sebagai bagian dari administrasi perusahaan,” katanya.
Yakobus juga menyoroti pentingnya keterbukaan terkait legalitas usaha. Menurutnya, dokumen perizinan harus dapat menunjukkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
“Perizinan merupakan instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Karena itu, dokumen perizinan harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan apabila diperlukan dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yakobus meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkot Surabaya turun melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran administratif maupun perizinan.
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin atau penghentian operasional usaha.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme penegakan aturan yang bisa diterapkan sesuai tingkat pelanggarannya. Yang terpenting adalah memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi,” katanya.
Kuasa Hukum Gion Spa, Ferlix Prasetya, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari dugaan manipulasi identitas oleh seorang agen di Lampung yang merekrut pekerja dan menempatkannya di usaha spa tersebut.
"Permasalahannya berasal dari agen yang memasukkan pekerja ke Gion Spa. Ada dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai sehingga pekerja yang sebenarnya masih di bawah umur dapat masuk. Kasus ini masih berproses di kepolisian di Lampung," ujar Ferlix.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
