Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli WNI perempuan, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNI, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka beserta barang bukti juga telah diserahkan melalui tahap II.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
