Perjalanan Perkara Dugaan Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia di PN Surabaya

Lukman Hakim
Selebgram Vinna Natalia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan kekerasan psikis dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda. Majelis hakim memutuskan penundaan selama dua pekan dari jadwal semula, Rabu (11/2/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Hakim menyampaikan bahwa pembacaan putusan akan dijadwalkan ulang pada 23 Februari 2026.

“Saya meminta sidang ditunda. Bagaimana dengan pengacara terdakwa yang dari Semarang? Setuju ditunda tanggal 23?” ujar Hakim Pujiono dalam persidangan. Setelah mendapat persetujuan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Brahmantiyo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda pembacaan putusan. Menurutnya, penundaan tersebut dapat dimaknai sebagai kehati-hatian hakim dalam menilai perkara secara menyeluruh.

“Kami menghormati apa pun yang akan diputuskan, karena kami meyakini majelis hakim adalah kepanjangan tangan Tuhan dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, dari jalannya sidang dari awal hingga akhir, fakta persidangan memperlihatkan kekerasan psikis yang dilakukan terdakwa Vinna kepada suaminya Sena Sanjaya hingga mengalami depresi berat sudah sangat nyata.

Selain dilengkapi bukti Visum et Repertum Psikiatrikum (surat keterangan dokter ahli jiwa/psikiater) sebagai bukti sah utama dalam perkara kekerasan psikis dalam kasus KDRT, dalam persidangan juga terungkap prilaku Vinna yang membuat suaminya depresi berat selama hampir tiga bulan.

Dalam fakta sidang terungkap, Vinna yang awalnya melaporakan suaminya atas dugaan KDRT kemudian berdamai lewat upaya restorative justice yang dilakukan di Polrestabes Surabaya. Sebagai kompensasi, Vinna meminta uang kompensasi Rp2 Miliar dan uang bulan Rp75 juta serta rumah seharga Rp5 Miliar.

Dua permintaan Vinna, sudah dipenuhi suaminya yaitu kompensasi Rp 2 Miliar dan uang bulan Rp 75 juta sudah. Bukti transfer ke rekening Vinna juga sudah diperlihatkan di ruang sidang.

Namun setelah menerima uang miliaran , alih-alih kembali membina rumah tangga, Vinna malah kabur dari rumah meninggal suami dan ketiga anaknya. Tidak hanya itu, terungkap dalam sidang pihak Vinna juga kembali meminta uang Rp20 miliar saat upaya perdamaian kedua di Kejari Surabaya. Setelah tiga bulan mengalami depresi, Sena menyeret istrinya Vinna ke meja pengadilan.

"Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana kesepakatan perdamaian, dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak,” kata kuasa hukum korban, Sena Sanjaya, Lukman Hakim, SH, MH, Kamis (12/2/2026).

“Namun yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan mengajukan permintaan uang tambahan hingga Rp 20 miliar, yang terungkap secara sah di persidangan,” imbuhnya.

Dalam perspektif hukum, lanjut Lukman, rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, dan beban mental berat yang dialami kliennya.

"Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menitikberatkan pada akibat psikologis korban, bukan semata-mata tindakan fisik, " tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network