Pada sidang sebelumnya, Vinna Natalia dituntut 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis (KDRT) terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2026).
JPU Mosleh Rahman dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Mosleh Rahman, yang membacakan tuntutan bergantian dengan Jaksa Sisca.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
