SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Selebgram Vinna Natalia dituntut 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis (KDRT) terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2026).
JPU Mosleh Rahman dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Mosleh Rahman, yang membacakan tuntutan bergantian dengan Jaksa Sisca di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Bangkit Mahanantiyo,memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Lukman Hakim, menilai tuntutan jaksa seharusnya bisa lebih berat. Sebab, fakta persidangan mengungkap banyak tindakan yang dinilai memberatkan terdakwa.
“Ada banyak hal yang terungkap, termasuk permintaan uang puluhan miliar sebagai syarat perdamaian kedua, serta tindakan kekerasan psikis lain, seperti meninggalkan rumah dan anak-anak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, persoalan rumah tangga pasangan ini bermula dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan akta perdamaian di notaris.
Dalam akta itu, Sena diwajibkan memberikan kompensasi berupa Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar.
Uang Rp2 miliar dan biaya bulanan telah dipenuhi Sena. Bukti transfer juga terungkap di persidangan. Sementara terkait rumah Rp5 miliar, Sena meminta Vinna memilih sendiri agar tidak terjadi ketidaksesuaian.
Namun setelah menerima uang tersebut, Vinna tetap tidak kembali ke rumah dan malah mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Ia juga meninggalkan suami dan tiga anaknya. Di persidangan terungkap bahwa pihak Sena masih berupaya mempertahankan rumah tangga dengan meminta bantuan pendeta dan keluarga Vinna.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
