SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Selebgram asal Sidoarjo, Vinna Natalia Wimpie Widjojo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dilaporkan oleh suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Kasus yang menyeret nama Vinna ini menjadi sorotan publik karena ia kini berstatus terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, Bangkit Mahanantiyo, Vinna meminta agar sidang digelar terbuka. Menurutnya, tidak ada alasan hukum yang membenarkan sidang dilakukan tertutup.
“Merujuk pada SEMA No. 5 Tahun 2021, sidang tertutup untuk kasus KDRT hanya berlaku bila menyangkut kekerasan seksual atau melibatkan anak. Perkara Vinna tidak termasuk di dalamnya,” tegas Bangkit usai persidangan, Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum Vinna menyampaikan tiga poin keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU):
1. Dakwaan Cacat Formil
Surat dakwaan dinilai tidak jelas karena terdapat kerancuan mengenai waktu kejadian. JPU menuliskan peristiwa berlangsung antara 15 Desember 2023 hingga 18 September 2024. “Ketidakpastian ini menunjukkan keragu-raguan penuntut, sehingga dakwaan seharusnya batal demi hukum,” ujar Bangkit.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
