SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan Ivan Sugiamto, pelaku dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya, kembali mencuat ke permukaan. Setelah sekian lama tak terdengar kabarnya, kini Ivan Sugiamto akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa yang berusia 39 tahun tersebut tampak mengenakan kopyah dan kemeja putih lengan panjang, lengkap dengan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya saat memasuki ruang sidang Cakra PN Surabaya pada Rabu (5/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, yang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugiamto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya, dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial ET. Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugiamto.
Menurut JPU, Ivan merasa kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan "anjing pudel." Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing sebagai bentuk penghinaan. Atas tindakan tersebut, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat sidang dilanjutkan, Majelis Hakim menanyakan kepada Ivan Sugiamto apakah ia keberatan dengan dakwaan tersebut. Terdakwa menjawab dengan tegas, "Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia," yang menandakan niatnya untuk membantah dakwaan yang diajukan JPU dalam sidang mendatang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait