Penganiayaan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Pelaku Muncul di PN Surabaya, Begini Penampakannya

Lukman Hakim
Ivan Sugiamto, pelaku perundungan di SMK Gloria 2 Surabaya, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dimulai dengan dakwaan terhadap penganiayaan yang dilakukan pada 21 Oktober 2024. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

Usai sidang, Ivan Sugiamto enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai dakwaan tersebut. "Tidak ada tanggapan," ujarnya singkat saat meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan pelajari dulu materi dakwaan. Kan kami punya waktu seminggu," ujar Billy, meskipun ia belum menjelaskan secara rinci mengenai materi eksepsi yang akan disampaikan.

Sidang selanjutnya akan digelar setelah penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Masyarakat pun berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, dengan memberikan efek jera terhadap perundungan yang kerap kali merugikan korban, khususnya anak-anak.

Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penyelesaian sengketa secara bijaksana, tanpa kekerasan atau bentuk penghinaan apapun.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network