Penganiayaan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Pelaku Muncul di PN Surabaya, Begini Penampakannya

Lukman Hakim
Ivan Sugiamto, pelaku perundungan di SMK Gloria 2 Surabaya, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dimulai dengan dakwaan terhadap penganiayaan yang dilakukan pada 21 Oktober 2024. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan Ivan Sugiamto, pelaku dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya, kembali mencuat ke permukaan. Setelah sekian lama tak terdengar kabarnya, kini Ivan Sugiamto akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa yang berusia 39 tahun tersebut tampak mengenakan kopyah dan kemeja putih lengan panjang, lengkap dengan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya saat memasuki ruang sidang Cakra PN Surabaya pada Rabu (5/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, yang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugiamto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya, dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial ET. Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugiamto.

Menurut JPU, Ivan merasa kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan "anjing pudel." Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing sebagai bentuk penghinaan. Atas tindakan tersebut, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat sidang dilanjutkan, Majelis Hakim menanyakan kepada Ivan Sugiamto apakah ia keberatan dengan dakwaan tersebut. Terdakwa menjawab dengan tegas, "Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia," yang menandakan niatnya untuk membantah dakwaan yang diajukan JPU dalam sidang mendatang.

Usai sidang, Ivan Sugiamto enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai dakwaan tersebut. "Tidak ada tanggapan," ujarnya singkat saat meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan pelajari dulu materi dakwaan. Kan kami punya waktu seminggu," ujar Billy, meskipun ia belum menjelaskan secara rinci mengenai materi eksepsi yang akan disampaikan.

Sidang selanjutnya akan digelar setelah penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Masyarakat pun berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, dengan memberikan efek jera terhadap perundungan yang kerap kali merugikan korban, khususnya anak-anak.

Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penyelesaian sengketa secara bijaksana, tanpa kekerasan atau bentuk penghinaan apapun.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network