Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis

Trisna Eka Adhitya
Selebgram Sidoarjo Vinna Natalia Jalani Sidang KDRT Psikis, Minta Sidang Dibuka untuk Umum. Foto iNewsSurabaya/trisna

2. Perkara Seharusnya Perdata, Bukan Pidana

Dalam akta perdamaian di Polrestabes Surabaya, Sena selaku pelapor telah memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, tambahan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Kuasa hukum menilai kasus ini lebih tepat digugat melalui jalur wanprestasi perdata, bukan pidana.

3. Daluwarsa Penuntutan

Peristiwa disebut terjadi pada 15 Desember 2023, namun laporan baru masuk pada 21 November 2024. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) KUHP, pengaduan hanya bisa dilakukan maksimal enam bulan sejak peristiwa diketahui. “Laporan sudah kedaluwarsa, sehingga dakwaan patut ditolak,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaan, konflik rumah tangga disebut menimbulkan tekanan psikis terhadap Sena. Namun, tim kuasa hukum menilai uraian JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. “Dakwaan ini kabur serta tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya,” kata Bangkit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan sidang terbuka maupun eksepsi yang diajukan kuasa hukum Vinna. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari majelis hakim untuk menentukan apakah keberatan terdakwa akan diterima atau ditolak.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network