Tak Lagi Dipilih Langsung, Begini Cara Baru Menentukan Ketua Umum PBNU 2026-2031

Arif Ardliyanto
Sebanyak 73 persen muktamirin Muktamar Ke-35 NU menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031. (Foto: Tangkap layar video).

JOMBANG, iNewsSurabaya.id — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031 mengalami perubahan besar. Sebanyak 73 persen peserta Muktamar Ke-35 NU menyetujui sistem pemilihan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh muktamirin.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dari 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 muktamirin menyatakan setuju terhadap perubahan mekanisme. Sementara 150 suara memilih agar pemilihan Ketua Umum PBNU tetap dilakukan secara langsung. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Pimpinan Sidang Pleno III, Prof Muhammad Nuh, menyampaikan hasil tersebut setelah proses penghitungan suara selesai.

"Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah," ujar Muhammad Nuh.

Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031 tidak lagi menggunakan pola pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta muktamar.

Mekanisme baru memberikan porsi lebih besar kepada ulama dan kiai sepuh melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Mereka nantinya terlibat dalam menentukan sosok yang akan memimpin PBNU selama periode mendatang.

Muhammad Nuh menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut merupakan aspirasi mayoritas pengurus wilayah dan cabang. Tujuannya, antara lain, menjaga marwah kepemimpinan organisasi serta memberikan ruang lebih besar bagi pertimbangan para ulama dalam menentukan pemimpin PBNU. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network