Perubahan mekanisme juga berdampak pada tahapan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Dalam rancangan aturan yang disepakati, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mendapatkan kesempatan mengusulkan nama bakal calon.
Masing-masing cabang dan wilayah dapat mengajukan maksimal lima nama. Seluruh usulan kemudian ditabulasi oleh panitia untuk menentukan lima kandidat dengan perolehan suara terbanyak.
Namun, lima nama tersebut tidak langsung dipertandingkan melalui voting terbuka seperti mekanisme sebelumnya.
Kelima kandidat akan terlebih dahulu disampaikan kepada Rais 'Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.
"Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," jelas Muhammad Nuh.
Mekanisme baru juga mengatur proses pembentukan AHWA. PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh.
Nama-nama tersebut kemudian dihitung berdasarkan akumulasi suara. Sembilan kiai dengan perolehan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA.
AHWA selanjutnya memiliki tugas penting dalam menentukan Rais 'Am PBNU.
Rais 'Am terpilih tidak harus berasal dari sembilan anggota AHWA. Sosok tersebut juga dapat berasal dari ulama lain di luar daftar sembilan nama yang memperoleh suara tertinggi.
Meskipun perubahan prinsip mekanisme pemilihan telah disetujui mayoritas peserta, aturan teknis atau tata tertib (tatib) pemilihan belum seluruhnya disahkan dalam Sidang Pleno III.
Pengesahan rincian tatib akan dilakukan melalui rapat pleno lanjutan.
Muhammad Nuh memastikan penyesuaian pembahasan tersebut tidak akan mengganggu keseluruhan rangkaian Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
Ia optimistis seluruh agenda terkait pemilihan pimpinan tertinggi PBNU dapat diselesaikan sesuai jadwal.
"Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais 'Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru," katanya.
Keputusan 401 muktamirin tersebut sekaligus menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola kepemimpinan NU. Untuk masa khidmat 2026–2031, penentuan Ketua Umum PBNU akan melibatkan mekanisme yang menempatkan pertimbangan Rais 'Am, AHWA, serta para kiai sepuh sebagai bagian utama dalam proses pengambilan keputusan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
