Tak Lagi Dipilih Langsung, Begini Cara Baru Menentukan Ketua Umum PBNU 2026-2031

Arif Ardliyanto
Sebanyak 73 persen muktamirin Muktamar Ke-35 NU menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031. (Foto: Tangkap layar video).

JOMBANG, iNewsSurabaya.id — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031 mengalami perubahan besar. Sebanyak 73 persen peserta Muktamar Ke-35 NU menyetujui sistem pemilihan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh muktamirin.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dari 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 muktamirin menyatakan setuju terhadap perubahan mekanisme. Sementara 150 suara memilih agar pemilihan Ketua Umum PBNU tetap dilakukan secara langsung. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Pimpinan Sidang Pleno III, Prof Muhammad Nuh, menyampaikan hasil tersebut setelah proses penghitungan suara selesai.

"Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah," ujar Muhammad Nuh.

Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031 tidak lagi menggunakan pola pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta muktamar.

Mekanisme baru memberikan porsi lebih besar kepada ulama dan kiai sepuh melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Mereka nantinya terlibat dalam menentukan sosok yang akan memimpin PBNU selama periode mendatang.

Muhammad Nuh menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut merupakan aspirasi mayoritas pengurus wilayah dan cabang. Tujuannya, antara lain, menjaga marwah kepemimpinan organisasi serta memberikan ruang lebih besar bagi pertimbangan para ulama dalam menentukan pemimpin PBNU. 

Perubahan mekanisme juga berdampak pada tahapan pencalonan Ketua Umum PBNU.

Dalam rancangan aturan yang disepakati, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mendapatkan kesempatan mengusulkan nama bakal calon.

Masing-masing cabang dan wilayah dapat mengajukan maksimal lima nama. Seluruh usulan kemudian ditabulasi oleh panitia untuk menentukan lima kandidat dengan perolehan suara terbanyak.

Namun, lima nama tersebut tidak langsung dipertandingkan melalui voting terbuka seperti mekanisme sebelumnya.

Kelima kandidat akan terlebih dahulu disampaikan kepada Rais 'Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.

"Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," jelas Muhammad Nuh.

Mekanisme baru juga mengatur proses pembentukan AHWA. PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh.

Nama-nama tersebut kemudian dihitung berdasarkan akumulasi suara. Sembilan kiai dengan perolehan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA.

AHWA selanjutnya memiliki tugas penting dalam menentukan Rais 'Am PBNU.

Rais 'Am terpilih tidak harus berasal dari sembilan anggota AHWA. Sosok tersebut juga dapat berasal dari ulama lain di luar daftar sembilan nama yang memperoleh suara tertinggi.

Meskipun perubahan prinsip mekanisme pemilihan telah disetujui mayoritas peserta, aturan teknis atau tata tertib (tatib) pemilihan belum seluruhnya disahkan dalam Sidang Pleno III.

Pengesahan rincian tatib akan dilakukan melalui rapat pleno lanjutan.

Muhammad Nuh memastikan penyesuaian pembahasan tersebut tidak akan mengganggu keseluruhan rangkaian Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.

Ia optimistis seluruh agenda terkait pemilihan pimpinan tertinggi PBNU dapat diselesaikan sesuai jadwal.

"Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais 'Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru," katanya.

Keputusan 401 muktamirin tersebut sekaligus menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola kepemimpinan NU. Untuk masa khidmat 2026–2031, penentuan Ketua Umum PBNU akan melibatkan mekanisme yang menempatkan pertimbangan Rais 'Am, AHWA, serta para kiai sepuh sebagai bagian utama dalam proses pengambilan keputusan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network