Gus Ipul Buka Suara Soal Syarat Dukungan dan Aturan Rangkap Jabatan Caketum PBNU

Binti Mufarida
Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf menyatakan syarat minimal dukungan bagi Calon Ketua Umum PBNU akan digodok dalam pembahasan tata tertib pada Muktamar ke-35 mendatang. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan bahwa syarat minimal dukungan bagi Calon Ketua Umum PBNU akan digodok dalam pembahasan tata tertib pada Muktamar ke-35 mendatang. Meski belum diketuk palu, Gus Ipul menyebutkan bahwa standar yang biasanya digunakan dalam tradisi muktamar adalah minimal 99 suara dari para pemilik hak suara.

Selain mekanisme dukungan suara, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum terpilih juga menjadi sorotan. Gus Ipul membenarkan bahwa ketentuan pelarangan tersebut merupakan hasil keputusan Muktamar NU sebelumnya di Lampung.

Kendati demikian, aturan ini bersifat dinamis dan keputusan akhirnya tetap berada di tangan para peserta muktamar (muktamirin), apakah akan mempertahankan aturan lama, membuat perubahan baru, atau menundanya untuk muktamar berikutnya.

Untuk detail teknis mengenai kapan larangan rangkap jabatan itu mulai berlaku—apakah sejak masa pencalonan atau setelah terpilih—hal tersebut akan dibahas lebih mendalam dalam forum organisasi nanti.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network