Konflik berlarut-larut tersebut membuat Sena mengalami tekanan berat. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga itu.
Puncaknya, saat upaya perdamaian kedua di kejaksaan, Vinna justru kembali meminta uang Rp20 miliar sebagai syarat damai. Merasa tidak sanggup memenuhi permintaan yang dianggap sebagai bentuk pemerasan, Sena memilih melanjutkan perkara ke pengadilan.
“Dari rangkaian persidangan, kekerasan psikis yang dilakukan terdakwa sangat nyata dan bisa dibuktikan. Dalam hukum, KDRT tidak hanya bisa dilakukan suami, tetapi juga istri. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya sebagai pembelajaran bagi masyarakat,” kata Lukman Hakim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
