Sidang KDRT Psikis Selebgram Vinna Natalia, Terdakwa Beber Pengakuan Kekerasan di PN Surabaya

Lukman Hakim
Selebgram Vinna Natalia (kiri) saat menghadapi sidang di PN Surabaya. (Foto/ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa, sekaligus mengaitkannya dengan pandangan para ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak terdakwa.

Dalam keterangannya, Vinna menyampaikan bahwa ia menikah pada 2012 dan dikaruniai tiga orang anak. Ia mengaku berulang kali menerima kekerasan fisik dan psikis dari suami. 

Puncaknya terjadi pada 12 Desember 2023, Vinna mengaku dipukul hingga akhirnya meninggalkan rumah dan pulang ke kediaman orang tuanya di Sidoarjo pada 15 Desember 2023. “Saya dihajar dari ujung kepala sampai ujung kaki,” ujar Vinna di hadapan majelis hakim, Rabu (17/12/2025).

Ia mengaku mengalami pemukulan, ditarik rambutnya, dicekik agar tidak bisa melarikan diri, hingga dipukul menggunakan ikat pinggang. Bahkan, ia menyatakan sempat mendapat ancaman serius. “Dia mengatakan bisa membunuh saya,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Vinna melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya. Namun, diarahkan untuk menempuh jalur perdamaian. Dalam kesepakatan yang disebut sebagai bagian dari proses restorative justice (RJ), Vinna mengaku diminta mencabut laporan KDRT dan gugatan cerai, dengan kompensasi berupa janji uang Rp2 miliar.

Lalu uang bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Menurutnya, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terealisasi. “Uang bulanan hanya diberikan satu kali. Sedangkan rumah sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya. 

Sejak meninggalkan rumah, Vinna juga mengaku kesulitan bertemu anak-anaknya karena tidak diberi izin, bahkan pihak sekolah menerima surat larangan tanpa persetujuan darinya.

Vinna turut mengungkap dugaan kekerasan lain yang terjadi setelah perdamaian, termasuk pemukulan terhadap asisten rumah tangga menggunakan tongkat golf serta dugaan perselingkuhan.  Hal-hal tersebut, menurutnya, menjadi alasan untuk kembali mengajukan gugatan cerai pada 2024. 

Ia menegaskan bahwa angka kompensasi Rp2 miliar yang sempat muncul dalam mediasi di kejaksaan merupakan perhitungan kewajiban yang dinilai belum dipenuhi, bukan untuk benar-benar direalisasikan. Vinna juga mengaku tidak sepenuhnya menginginkan perdamaian, namun merasa berada di bawah tekanan berbagai pihak.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network