PTP Nonpetikemas Perkuat Integritas, Dukung Penuh KPK Lawan Korupsi

Ali Masduki
PTP Nonpetikemas menyelenggarakan sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) Nonpetikemas berkomitmen untuk membangun budaya antikorupsi di perusahaan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, PTP Nonpetikemas menyelenggarakan sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada Senin, 2 Desember 2024, dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju".

Acara ini dibuka oleh Komisaris Utama PTP Nonpetikemas, Prakosa Hadi Takariyanto. Ia mengajak seluruh karyawan PTP untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan melaporkan setiap tindakan yang melanggar aturan, termasuk penerimaan gratifikasi. 

"Mari kita aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," ajak Prakosa.

Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga integritas dalam setiap operasional.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hakordia 2024 merupakan kesempatan bagi kami untuk memperkuat langkah dalam mendukung upaya KPK dan pemerintah dalam melawan korupsi," ujar Indra. 

Untuk mewujudkan perusahaan yang bersih dan transparan, PT Pelabuhan Tanjung Priok telah menerapkan berbagai langkah anti korupsi, seperti pelatihan karyawan, sistem pelaporan, dan kerja sama dengan KPK.

Peringatan Hakordia yang jatuh pada tanggal 9 Desember merupakan momen penting bagi seluruh dunia untuk menunjukkan komitmen dalam melawan korupsi. Acara ini dihadiri oleh jajaran manajemen dan seluruh karyawan PTP, termasuk Komisaris, Direksi, dan karyawan. Kegiatan ini juga menghadirkan pembicara dari KPK, yaitu Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi.

Jeji Azizi menjelaskan tentang Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (PANCEK). "PANCEK dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum terkait pencegahan korupsi," jelasnya. 

Panduan ini, yang relevan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyediakan pedoman praktis dan daftar periksa yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk menilai kecukupan sistem pencegahan korupsi yang telah diterapkan. Selain itu, PANCEK juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikategorikan ke dalam tujuh kelompok besar yaitu meliputi kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap menyuap.

Sebagai upaya membangun Budaya Anti Penyuapan, PTP Nonpetikemas telah menerapkan Sistem Manajemen Anti-Suap yang mengacu pada standar internasional ISO 37001. 

Perusahaan secara konsisten melakukan Program Perlatihan, Awareness dan Sosialisasi untuk memastikan penerapan SMAP dan Prinsip-Prinsip 5 No’s berjalan efektif. 

Selain itu, perusahaan juga telah mengeluarkan aturan internal yang mengatur berbagai aspek pencegahan korupsi, seperti pengendalian gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan, dan penanganan saluran pelaporan pelanggaran satu pintu terpadu WBS (Whistle Blowing System) Pelindo Group. 

WBS dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Perusahaan juga telah membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran.

Fiona Sari Utami, Senior Manager Sekretaris Perusahaan PTP Nonpetikemas, menegaskan bahwa peringatan Hakordia adalah momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya integritas. 

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya antikorupsi melalui berbagai program yang berkelanjutan dan kolaboratif. Pelindo Group telah menyediakan saluran pelaporan satu pintu terpadu WBS (Whistle Blowing Systen) yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja," terang Fiona.

Saluran ini memungkinkan seluruh pihak untuk melaporkan berbagai jenis pelanggaran melalui sembilan kategori yang telah ditetapkan yaitu, Indikasi Penipuan, Indikasi Tindakan Curang, Indikasi Penggelapan, Indikasi Benturan Kepentingan, Indikasi Penyuapan, Indikasi Pelanggaran Kebijakan, Indikasi Pencurian, Indikasi Korupsi dan Indikasi Pemerasan.

PTP Nonpetikemas yang beroperasi di 11 pelabuhan terus berinovasi dalam setiap aspek operasional, baik dari segi teknologi maupun pengelolaan sumber daya manusia, untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor logistik dan pelabuhan.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network