SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan kabar baik bagi warganya. Kali ini, Pemkot memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen.
Program ini diharapkan menjadi stimulan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung capaian pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pengurangan pokok BPHTB berlaku untuk dua jenis perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yakni jual-beli dan Non jual-beli (waris, hibah, dan sebagainya). Besaran diskon yang diberikan berkisar antara 5 persen hingga 50 persen, tergantung kategori perolehan dan nilai NPOP.
Berikut Perolehan Jual-Beli yang dapat Diskon:
1. POP Rp 0 - Rp 1 miliar: Diskon 5 persen.
2. POP di atas Rp 1 miliar: Diskon 5 persen.
Perolehan Non Jual-Beli (Waris, Hibah, dll):
1. POP Rp 0 - Rp 1 miliar: Diskon 50 persen.
2. POP di atas Rp 1 miliar: Diskon 25 persen.
"Diskon ini kami berikan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus BPHTB mereka. Terutama untuk kelompok ekonomi menengah ke bawah," ujar Febrina, Rabu (18/12/2024).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait