BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Senyum haru tak lagi bisa disembunyikan dari wajah ratusan warga Desa Tempurejo dan sekitarnya. Setelah bertahun-tahun menanti kepastian, pemerintah akhirnya resmi melepaskan sekitar 160.735 hektare lahan Perhutani di wilayah Banyuwangi Selatan untuk dimanfaatkan sebagai pemukiman dan lahan pertanian masyarakat.
Keputusan penting ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, di Balai Dukuh Desa Tempurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Momentum penyerahan SK berlangsung dalam suasana Ramadan yang penuh makna. Bagi warga, ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan jawaban atas kegelisahan panjang soal status lahan yang selama ini mereka tempati dan garap.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap warganya.
“Ini menjadi semangat baru bagi kami. Kehadiran Menteri Kehutanan memberi harapan besar bagi masyarakat, khususnya di Tempurejo,” ujarnya.
Sekitar 700 kepala keluarga tercatat sebagai penerima manfaat dalam program ini. Mereka kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk tempat tinggal maupun pertanian produktif.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
