BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Upaya serius Perhutani BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan dalam memberantas praktik illegal logging membuahkan hasil. Pada Rabu (9/10/24), petugas berhasil menangkap dua mobil pick up yang membawa kayu jati diduga hasil curian dari kawasan hutan di Jalan Raya Sukoreja - Bangorejo. Kayu tersebut langsung diamankan, dan kedua sopir diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Plh. Asper Perhutani, Edy Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan. Petugas Perhutani yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan mengejar dua kendaraan yang mencoba melarikan diri dengan muatan kayu jati ilegal.
"Saat kami hentikan, ditemukan kayu jati olahan dengan ukuran 12x12x200 cm sebanyak 86 batang, serta ukuran 6x12x12 cm sebanyak 50 batang. Anehnya, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi," jelas Edy Purwanto. Total kayu yang berhasil disita mencapai 136 batang.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, membenarkan penyerahan dua pelaku beserta dua mobil pick up tersebut. "Dua pelaku berinisial BR (39) dari Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, dan SM (46) dari Desa Diwek, Kabupaten Jombang, kini dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Reskrim Polsek Bangorejo," katanya.
Mobil pick up Grand Max putih berpelat nomor DK-8721-BV dikemudikan oleh BR, sementara pick up L300 hitam berpelat nomor P-9578-YC dikendarai oleh SM. Kedua pelaku sempat mencoba kabur saat dihentikan petugas, namun akhirnya berhasil ditangkap.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait