SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan kabar baik bagi warganya. Kali ini, Pemkot memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen.
Program ini diharapkan menjadi stimulan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung capaian pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pengurangan pokok BPHTB berlaku untuk dua jenis perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yakni jual-beli dan Non jual-beli (waris, hibah, dan sebagainya). Besaran diskon yang diberikan berkisar antara 5 persen hingga 50 persen, tergantung kategori perolehan dan nilai NPOP.
Berikut Perolehan Jual-Beli yang dapat Diskon:
1. POP Rp 0 - Rp 1 miliar: Diskon 5 persen.
2. POP di atas Rp 1 miliar: Diskon 5 persen.
Perolehan Non Jual-Beli (Waris, Hibah, dll):
1. POP Rp 0 - Rp 1 miliar: Diskon 50 persen.
2. POP di atas Rp 1 miliar: Diskon 25 persen.
"Diskon ini kami berikan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus BPHTB mereka. Terutama untuk kelompok ekonomi menengah ke bawah," ujar Febrina, Rabu (18/12/2024).
Kesempatan Hingga Akhir Desember
Program pengurangan BPHTB ini berlangsung mulai 16 hingga 30 Desember 2024. Febrina mengajak warga Surabaya untuk memanfaatkan program ini dengan segera menyelesaikan administrasi BPHTB, baik untuk transaksi jual-beli maupun Non jual-beli.
"Ayo, mumpung ada diskon. Bagi yang sudah sempat ditransaksikan, baik itu AJB (Akta Jual Beli) atau Non AJB, segera diurus agar administrasinya clear," imbuhnya.
Dukung Target PAD Kota Surabaya
Febrina mengungkapkan bahwa capaian PAD Kota Surabaya hingga 17 Desember 2024 sudah mencapai 89 persen. Ia optimis bahwa dengan adanya program diskon ini, target 100 persen dapat tercapai sebelum akhir tahun.
"Jika semua wajib pajak berbenah dan memanfaatkan fasilitas ini, kami siap membantu prosesnya agar administrasi menjadi lebih rapi dan tertib," harap Febrina.
Selain itu, ia juga mengingatkan pengusaha, khususnya dari sektor restoran hingga perhotelan, untuk taat membayar pajak. Pendapatan dari pajak ini, menurutnya, akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan keberlanjutan Kota Surabaya.
Dasar Kebijakan Pengurangan BPHTB
Diskon ini didasarkan pada Harga Transaksi untuk perolehan jual-beli dan Nilai Pasar untuk perolehan Non jual-beli, termasuk waris, hibah, pemisahan hak, penggabungan usaha, hingga pemberian hak baru.
“Marilah kita sama-sama memahami bahwa pajak adalah bagian penting dari pembangunan kota ini. Struktur APBD kita, 60 persen berasal dari pajak. Dengan kepatuhan kita bersama, Kota Surabaya akan terus berkembang,” pungkas Febrina.
Dengan adanya program ini, masyarakat Surabaya diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk mengurus BPHTB mereka sebelum pergantian tahun. Jangan sampai ketinggalan!
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait