Duh, Anak Hamil di Luar Nikah Jombang Fantastis, Minta Dispensasi Menikah Pengadilan Agama!

Zainul Arifin
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang. Foto iNewsSurabaya/ Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Jombang, tergolong tinggi. Sejak Januari hingga November 2024, Pengadilan Agama (PA) setempat kebanjiran permohonan dispensasi nikah dengan alasan utama hamil di luar nikah. Tercatat ada 286 permohonan dispensasi. 

Berdasarkan informasi yang didapat iNews, rata-rata ada sebanyak 26 permohonan dispensasi menikah setiap bulannya. Angka tersebut setara dengan satu sidang per hari.

Meski angka itu menurun 8 persen dibandingkan tiga tahun terakhir, namun masih menunjukkan jumlah yang cukup tinggi. Salah satu alasan utama pengajuan dispensasi ini adalah hamil di luar nikah dan sudah melakukan hubungan badan seperti suami istri sebelum menikah.

Diketahui, sesuai fikih Islam pria bisa menikah jika sudah balig. Sedangkan wanita bisa menikah jika sudah haid. Namun, sesuai dengan undang-undang perkawinan, pernikahan hanya diizinkan ketika pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun. 

Humas Pengadilan Agama Jombang, Ulil Uswah mengatakan hamil di luar nikah serta adanya hubungan badan sebelum pernikahan menjadi alasan utama bagi banyak remaja di Jombang untuk mengajukan dispensasi perkawinan dini.

“Sebagian besar dari mereka sudah hamil dan ada juga yang mengaku sudah melakukan hubungan suami istri sebelum menikah,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Meskipun angka pengajuan dispensasi pernikahan dini mengalami penurunan sebesar 8 persen dalam tiga tahun terakhir, pengajuan dispensasi tersebut masih tergolong tinggi. 

Upaya Pengadilan Agama Jombang dalam menurunkan angka tersebut di antaranya melalui penyuluhan rutin di desa-desa dan kerja sama dengan lembaga pendidikan.

“Keberhasilan kami dalam menurunkan angka pengajuan dispensasi pernikahan dini adalah hasil dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan penyuluhan yang terus digelar di masyarakat,” katanya.

Untuk upaya pencegahan, orang tua juga harus bisa memberikan pemahaman terhadap pendewasaan usia pernikahan. Selain itu juga pendidikan dan keterampilan pada anak, peningkatan sosial ekonomi, penanaman nilai moral keagamaan dan perlindungan hukum terhadap anak.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network