Ratusan Tower BTS Melanggar Aturan, Pemkab Jombang Turun Lokasi Lakukan Penyegelan

Zainul Arifin
Pemkab Jombang Turun Lokasi Lakukan Penyegelan tower BTS bermasalah. Foto iNewsSurabaya/zainul

Menurutnya, pendirian BTS tidak berizin berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD (pendapatan asli daerah). Kerugian yang diterima diperkirakan Rp10-Rp15 juta per tower.

"Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp2 miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Pemkab Jombang berharap seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network