JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tukang cukur rambut terhadap pegawai minimarket di barbershop di Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo Desa Sengon Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkap bahwa motif pembunuhan itu adalah asmara. Adapun pelaku berinisial FW warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sedangkan korban, SA (24) warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
"Motif adalah adanya rasa sakit hati, karena hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya memiliki hubungan dengan korban sehìngga ada rasa sakit hati yang mengakibatkan terjadinya perkelahian hingga kematian," kata Margono, Jumat (10/1/2025).
Ia mengatakan, sebelum tragedi berdarah itu terjadi pada Kamis (9/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menerima WhatsApp dari pelaku terkait video pacarnya. Harapannya, agar pelaku tidak memiliki hubungan kembali.
"Karena sebelumnya pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya. Nah, lamaran dibatalkan sehingga ada rasa sakit, PD saat itu korban dikirim pelaku video diduga asusila, berharap korban memutus pacarnya itu. Dan pelaku pun berharap lamaran masih berlanjut," katanya.
Korban yang bekerja di Indomaret dengan lokasi berhadapan langsung dengan tempat kerja pelaku di Masterpiece barbershop sehingga pelaku didatangi. Saat bertemu, kedua pemuda itu terlibat adu mulut (cekcok) hingga perkelahian.
"Awalnya memang terduga pelaku ini dipukul korban sehingga pada saat itu terjadi cekcok dan berkelahi. Kemudian terduga mengambil pisau lipat yang disimpan di dalam tas," katanya.
Pisau lipat itu, disabetkan mengenai dada serta ditusukkan kepada korban yang membuat pegawai minimarket tersebut tersungkur tak bernyawa.
"Keterangan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Jombang kota, pisau itu selalu disimpan di dalam tas untuk menjaga diri, pisau itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan. Dari hasil pemeriksaan memang terjadi 2 penusukan baik di leher belakang dan dada," tandasnya.
Lebih lanjut Margono menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol S-4053-OO; Topi; sandal, handphone, alat potong rambut, jaket, tas selempang serta pisau lipat yang terdapat bercak darah yang digunakan FW untuk menghabisi SA.
"Jadi tidak tidak ada rencana (pembunuhan itu). Dilakukan spontan," tandas mantan Kapolsek Sokobanah Polres Sampang ini.
Atas perbuatannya, tukang potong rambut itu dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait