SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencatatkan keberhasilan dengan menyelamatkan aset senilai Rp11 miliar yang sempat berpotensi hilang. Aset berupa lahan seluas 2.870 meter persegi di Jalan Bung Tomo No. 4, Surabaya, kini resmi kembali ke tangan Pemkot setelah proses panjang sejak 2017.
Dalam acara penandatanganan pengembalian aset di Ruang Sidang Wali Kota, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kajari Surabaya Ajie Prasetya, dan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Kartono Agustiyanto turut hadir menyaksikan momen bersejarah ini.
Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan ini dan mengapresiasi peran penting Kejaksaan Negeri Surabaya dalam mengawal proses pengembalian aset.
Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada PT Arbena Indonusa atas kesediaannya mengembalikan aset yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada).
“Pengembalian aset ini bukan hanya soal kembalinya hak Pemkot, tetapi juga soal manfaat besar yang bisa dirasakan masyarakat Surabaya ke depan. Kami juga matur nuwun kepada PT Arbena Indonusa yang telah bekerja sama dalam proses ini,” ujar Wali Kota Eri.
Meski terus memperjuangkan aset yang tercatat dalam Simbada, Wali Kota Eri menegaskan pentingnya menjaga harmoni dengan investor. Ia menekankan bahwa Pemkot tidak akan mengambil langkah yang merugikan investor, karena keberadaan mereka memberikan dampak positif bagi pembangunan kota.
“Jika ada investor yang menggunakan aset untuk pengembangan kota, kami tidak akan asal mengambil alih. Kami paham bahwa investasi juga mendukung kemajuan Surabaya,” imbuhnya.
Aset yang dikembalikan ini, menurut Eri, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti mendukung pendidikan bagi anak-anak kurang mampu. Ia berharap langkah ini tidak hanya berdampak ekonomi tetapi juga membawa kebaikan sosial.
“Selagi aset ini bisa menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat, seperti biaya sekolah anak miskin, manfaatnya akan terus mengalir. Ini juga akan menjadi amal jariyah bagi semua yang terlibat,” katanya penuh harap.
Kajari Surabaya, Ajie Prasetya, menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya atas kepercayaannya kepada Kejari dalam proses pengembalian aset. Ia juga memuji PT Arbena Indonusa yang telah menunjukkan kepedulian dan kepatuhan terhadap aturan.
“Proses ini adalah contoh nyata pentingnya kepedulian kita bersama terhadap pembangunan kota. Kejari siap terus berkontribusi untuk pengamanan aset-aset daerah,” tegas Ajie.
Lahan seluas 2.870 meter persegi ini memiliki nilai strategis bagi pengembangan Surabaya. Dengan nilai Rp11,9 miliar, lahan ini kini telah tersertifikasi seluas 2.745 meter persegi atas nama Pemkot Surabaya.
Pengembalian aset ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan pihak swasta. Ke depan, Pemkot Surabaya berharap bisa terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan kota yang lebih maju dan sejahtera.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait