SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Tuduhan asusila yang sempat viral terhadap Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, kini berakhir damai. Melalui mediasi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Kantor Kecamatan Asemrowo pada Kamis (30/1/2025) malam, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, tim kuasa hukum Camat Asemrowo Abdul Rouf Al Makki, serta perwakilan dari Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya.
Kuasa hukum Camat Asemrowo, Abdul Rouf Al Makki, menjelaskan bahwa BNPM telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait kegaduhan yang dipicu oleh video viral tersebut.
"Kesepakatan perdamaian telah tercapai malam ini. Rekan-rekan dari BNPM sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan terhadap Pak Camat tidak benar. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka," ujar Abdul Rouf usai mediasi.
Setelah menerima permintaan maaf dari BNPM, Camat Asemrowo berencana melanjutkan proses Restorative Justice (RJ) di Polda Jawa Timur. Abdul Rouf menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan proses perdamaian berjalan lancar.
"Kita akan menghadap penyidik untuk proses RJ. Laporan polisi tetap berjalan sesuai prosedur, namun kami berharap penyidik bisa mempercepat proses ini," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait