Penyergapan Seru Curanmor Surabaya, Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Beraksi Saat Pelaku Bawa Motor

Yudha Prawira
Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tujuh lokasi. Pelaku menjual motor hasil curian ke Madura dengan harga murah. Foto iNEWSSURABAYA/yudha

Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti lain, seperti kunci T, tiga pasang plat nomor polisi, dan dua pasang spion, yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kos Faiz. Tak hanya itu, Faiz dan Munif juga mengungkapkan bahwa mereka telah menjual enam unit sepeda motor kepada penadah di wilayah Madura.

Kedua pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan curanmor di Surabaya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network