Pasangan Jimad Sakteh Ditetapkan Sebagai Bupati, Begini Instruksi KPU RI

Diwan Mohammad Zahri
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menetapkan pasangan H. Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahduz sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SAMPANG, iNEWSSURABAYA.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menetapkan pasangan H. Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahduz sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024, dalam rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.

Sebagai mana diketahui pasangan yang dikenal Jimad Sakteh itu mengungguli lawannya yakni Kh Muhammad Bin Muafi dan H. Abdullah Hidayat.

Ketua KPU Kabupaten Sampang Aliyanto mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU No. 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Selain itu penetapan pasangan Bupati dan Wakil bupati Sampang terpilih juga diselenggarakan pasca putusan sengketa pilkada nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024, KPU harus menetapkan paslon terpilih Pilkada 2024 dalam waktu tiga hari pasca pembacaan putusan MK.

“Tetapi, sesuai instruksi KPU RI yang kami terima, pleno penetapan dilakukan satu hari setelah putusan MK,” katanya

Setelah pleno penetapan dilakukan, KPU akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang. Hasil pleno akan diserahkan sebagai dokumen pengesahan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network